Monday, July 6, 2009

TIPS AMAN BERMAIN FESBUK...

MAU AMAN MAIN FESBUK? INI TIPSNYA...

Facebook, situs social network (jejaring sosial) yang mulai muncul di tahun 2007 ini kembali menggeliat di awal tahun 2009 dengan member mencapai 180 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Berbagai tanggapan positif dan negative muncul seiring perkembangan dunia internet Indonesia yang terus meningkat pada dua dekade terakhir ini.

Mulai anak sekolah, mahasiswa, ibu rumah tangga, pedagang kaki lima, pejabat, pengusaha, blogger, menteri sampai presiden menggunakan jejaringan social satu ini sebagai media untuk “reuni” dan menjalin pertemanan, relasi bisnis bahkan menjadi ajang kampanye pemilu para caleg seperti pada pemilu 9 April yang lalu. Begitupun dengan Barrack Obama dan Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan facebook sebagai salah satu media kampanye politik.

Namun, dunia internet (baca; dunia maya) merupakan dunia yang seakan tanpa batas, tidak ada sekat yang menghalang dan aturan yang kaku mengekang, segala jenis praktek penipuan (hitam dan putih) tumpah ruah meski tidak sedikit kejujuran, arena dakwah dan peluang bisnis ada disana. Berikut sedikit tips aman bagaimana menjalankan Facebook agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Point terpenting adalah kita harus menyadari sepenuhnya bahwa hak akses internet sebagai public facility. Siapapun, kapanpun dan dimanapun dapat mengakses internet. Dengan point ini tentu Anda paham segala jenis resiko penggunaan internet (social network) terutama untuk keamanan data pribadi.
Pisahkan data pribadi dengan data umum. Sehingga Anda terhindar dari ancaman berupa spam (penipuan) ketika data pribadi Anda terekpos oleh public, seperti nomor telp/hp, email, password, tanggal lahir dan alamat lengkap.
Berhati-hati, waspada dan tetap berpegang pada etinet (etika berinternet). Teliti dan concern terhadap profil facebook yang ingin menjadi teman Anda. Jangan mengconfirm/approve sembarang orang. Anda bisa sent message terlebih dahulu mempertanyakan siapa yang ingin meng-add Anda menjadi teman. Jangan tertipu dengan fakester (profil palsu)
Facebook terkenal dengan “aplikasi sejuta umat” baik berupa game, quiz dan permainan online yang dibuat berbagai develover pihak ketiga atau berupa invitation dari member facebook lainnya dan itu tidak menutup kemungkinan terdapatnya virus, spyware atau malware yang akan masuk dan merusak computer Anda. Jangan sembarang mengklik link yang diberikan pihak facebook, pihak ketiga maupun membernya.
Facebook menyediakan hak akses bagi teman Anda, teman dari teman Anda atau privacy dari Note, Photo, Link dan lainnya. Gunakan fasilitas tersebut untuk meminimalisir efek negative yang akan timbul di kemudian hari. Anda bisa menkontrol profil pada Setting, Privacy Settings.
Berita dari Detik.com beberapa waktu lalu merilis tentang pembunuhan seorang istri oleh suaminya dikarenakan sang istri mengubah statusnya di Facebook menjadi single. Tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus lain meski tidak seekstrim itu, lantas upaya apa yang harus kita (pengguna Facebook) lakukan untuk meminimalisir hal tersebut? MSNBC yang dikutip detik.com merilis tips dan trik yang mungkin berguna bagi Anda;

Status hubungan Anda adalah keputusan bersama. Tetapkan status Anda dan jangan diubah-ubah kecuali atas kesepakatan bersama. Ingat internet adalah public facility sehingga bagaimanapun (cepat atau lambat) teman atau pasangan Anda akan mengetahuinya.
Etika berteman dengan teman dari sahabat Anda. Ketika ingin berteman dengan teman sahabat Anda di Facebook, jangan lupakan keberadaan teman Anda yang berperan sebagai penghubung. Katakan dari siapa Anda mengetahui profil mereka. Kirim pesan ketika meng-add mereka.
Siapkan diri ketika berteman dengan seseorang yang pernah mengisi hati Anda. Siapkan mental dan dewasalah karena bisa jadi beberapa status yang dia tulis bisa jadi membuat Anda cemburu.
Jangan banjiri profil dengan foto, video, dan komentar yang berkaitan dengan gagalnya hubungan Anda. Hal itu memang tidak pantas diumbar di Facebook. Jika Anda ingin simpati, teleponlah teman dekat Anda, jangan bertanya pada orang-orang di dunia maya, apalagi Facebook yang diakses banyak orang. Anda bisa dipermalukan.
Jangan curhat dan buka-buka rahasia di Facebook. Jika Anda ingin curhat dan sejenisnya, lebih baik Anda tidak melakukannya di Facebook. Gunakan e-mail, telepon atau mengunjungi sahabat Anda. Dan masih banyak fasilitas lainnya, pastinya siapa yang mau rahasianya diumbar oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kenali Perbedaan antara Wall (tulisan dinding) dan Message (pesan). Suatu pernyataan yang menyangkut hubungan pribadi Anda sebaiknya tidak usah terlalu diekspos. Kalimat seperti kalimat-kalimat romantis “I love you soo much beb, I miss u… I Can’t wait to see you”, mungkin akan lebih cocok jika ditulis pada message.
Apapun alasannya jangan sampai membuat profil palsu karena jika hal ini diketahui teman-teman Anda bisa memberi cap negative.
Point penting pada tips di atas adalah jangan terlalu mengumbar informasi yang bersifat pribadi di Facebook. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ke depannya. Ingat, dunia maya adalah public facility, meski menyenangkan dan penuh dengan fasilitas wah namun tetap saja begitu banyak resiko dan juga orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengintai.
Read more...

Read More..

TAHUKAH ANDA FACEBOOK?

MARI BERFESBUK RIA

WOW siapa sih yg g' punya account facebook skarang ini!!? hampir semua manusia di dunia ini sedang kerajingan Facebook.. mau anak-anak, orang dewasa, bahkan sampe Opa-opa sudah bisa berkomunikasi menggunakan facebook.. hanya dengan bermodalkan Email valid, kita bisa langsung terdaftar sebagai pengguna FB(bahasa gaul Facebook..), tapi tentunya kita harus lebih dulu terakses dengan jaringan Internet,. nda lucu khan klo mau Facebookan tp lom ada internet..

ialah Mark Zuckerberg pencetus Facebook seorang mahasiswa Harvard menciptakan sesuatu yg sangat besar sehingga semua orang dapat berkomunikasi di seluruh dunia tanpa ada batas waktu. ini mungkin bisa menjadi tolak ukur untuk para generasi muda sitaro khususnya para mahasiswa dan mahasiswi yang sekarang sedang berjuang dengan study untuk terus berkarya menciptakan hal baru yang dapat membangun daerah tercinta sitaro..

awalnya facebook di pakai hanya untuk kalangan mahasiswa harvard saja tetapi dalam hitungan minggu saja universitas lain berbondong-bondong untuk menggunakan facebook. dan karena ketertarikan ini semakin luaslah jaringan Facebook.

sangatlah fenomenal ketika facebook menolak sejumlah tawaran yang berdatangan agar facebook di jual dengan harga yang sangat tinggi salah satunya adalah Yahoo yang ingin membeli facebook dengan harga 1 milyar US Dollar. Facebook memang fenomenal buktinya hampir 200 account terdaftar sebagai pengguna facebook perhari.

beritasitaro sendiri sudah termasuk salah satu site yang menggunakan facebook sebagai media untuk memperluas informasi, dan bisa di kunjungi di beritasitaro Facebook Group.(ded Read more...

Read More..

PROSTITUSI DI DUNIA MAYA

RENTAN MORAL ANAK TERHADAP DUNIA MAYA

Eksploitasi seksual melalui prostitusi adalah masalah yang selalu ada pada setiap zaman, dan oleh karenanya selalu dapat menemukan jalan untuk eksis. Sekarang ini yang menarik penggunaan teknologi informasi (internet) sebagai alternatif untuk melakukan kegiatan protitusi, sebut saja E 20 tahun, hampir tiap malam melakukan kegiatan protitusi dengan chating diinternet dalam mencari konsumen. “Lha gimana lagi mas kalo thetek dipinggir jalan tidak aman, dengan chat lewat internet kita bisa tahu konsumen kita melalui cam dan kita bisa tanya kenalan lebih dahulu termasuk dalam menego harga, kalo cocok dengan orangnya dan cocok harganya kita ketemuan” demikian pengakuan E. Hal serupa juga dilakukan oleh V 16 tahun, dia mulai aktif untuk chat lewat internet karena selain karena biaya murah bisa mencari banyak kenalan, tetapi tetap cari uang juga di jalan dan kadangkala atau lewat temen yang berprofesi sebagai PSK sekaligus germo.

Dari hasil pemantauan dilapangan saya melihat ini merupakan modus baru yang dilakukan, mereka dikarenakan ada perasaan nyaman dan aman sekaligus dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemilik warnet. Selain itu bila dijalan mereka harus menghadapi perilaku-perilaku yang tidak nyaman, berhadapan dengan orang-orang jahil dan juga para aparat penegak hukum yang kadangkala melakukan kekerasan dan juga memalak.

Ada dua persoalan yang muncul dari modus baru prostitusi ini, pertama persoalan kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun satpol terhadap pekerja seks terutama terhadap Anak Yang Dilacurkan. Kekerasan baik fisik, psikis, dan bahkan seksual sering dialami AYLA, selain itu pelanggaran berupa pemalakan juga sering dilakukan, belum lagi apabila anak dimasukkan ke dalam penjara bersama dengan pekerja seks dewasa. Kondisi semacam ini sangat mengancam AYLA sehingga mereka terpojok untuk mencari alternatif lain termasuk diantaranya melalui chatting di internet. Persoalan kedua kemudian muncul, dunia maya menawarkan seribu satu macam cara untuk melakukan transaksi seksual sampai hubungan seksual dengan kontrol yantg sangat minim atau bisa dibilang tidak ada. Modus alternatif ini makin mengancam anak, karena anak punya akses yang tak terbatas untuk makin menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka dapat melakukannya dimana saja bahkan di dalam rumah orang tua mereka sendiri, jika mereka memiliki akses internet di rumah. Mereka dapat bertransaksi, di bujuk untuk melakukan cyber sex, ataupun dibujuk untuk menampilkan gambar mereka di internet.


Begitu tidak terbatasnya dunia maya sehingga masalah ini tidak bisa diatasi hanya dengan menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap AYLA. Kekerasan tentu harus dihentikan tetapi tidak menjamin prostitusi melalui dunia maya dapat dihentikan. Salah satu alternatif yang bisa dijalankan adalah dengan membangun kesadaran pelaku bisnis, terutama bisnis warnet terhadap bahaya yang mengancam anak-anak ini. Selain itu penggunaan web cam juga harus sangat diperhatikan dan dibatasi. Webcam adalah gadget yang memungkinkan orang tidak hanya saling mengobrol (chat) dan berkirim surat (email) tetapi juga saling bertemu muka. Selain untuk kebutuhan teleconference, webcam memang paling sering digunakan untuk tujuan seksual karena webcam bukan hanya memungkinkan orang untuk saling bertemu tetapi juga saling menonton wajah dan tubuh masing-masing untuk kemudian dilanjutkan dengan aktivitas yang lain seperti membuka baju dan sebagainya. Anak-anak yang masih memiliki tingkat keingintahuan yang sangat tinggi tentu saja akan sangat mudah untuk menjadi korban penyalahgunaan webcam ini. Menurut salah satu penelitian di Amerika yang dipaparkan dalam The Oprah Show bahwa impian terbesar phaedophilis adalah supaya mereka dapat hadir di tengah-tengah anak-anak dan webcam mewujudkan impian tersebut. Oleh karena itu penggunaan gadget terutama webcam harus diawasi dengan ketat karena sebenarnya tidak terlalu esensial untuk digunakan dalam proses komunikasi terutama apabila yang menggunakan anak-anak. Dengan makin kompleksnya pola yang di gunakan para phaedophilis dalam mengeksploitasi anak secara seksual tentu perlu kerjasama yang makin intens terutama untuk menghukum pelaku karena semakin hari tentu dengan perkembangan informasi yang semakin berkembang dimungkinkan akan ada model-model baru dalam protitusi selain itu regulasi mengenai teknologi informasi yang sebenarnya tidak terbatas ini adalah agenda urgen untuk menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi
Read more...

Read More..

KRIMINAL DUNIA MAYA

AWASI KEJAHATAN DI DUNIA MAYA

Harus diwaspadai, kriminal dunia maya makin merajalela, terutama dengan acaman virus . Mengancam pengguna komputer — bahkan mulai menyerang pengguna ponsel pintar yang tumbuh empat kali lipat dalam tiga tahun terakhir.

“Sejauh ini memang masih sedikit jumlahnya. Sistem kami baru mendeteksi sekitar 750 program jahat yang menyerang smartphone,” ujar Nathan Wang, Direktur Teknologi Kaspersky Asia Pasifik saat berkunjung ke Indonesia pekan lalu. Jumlah tersebut jauh lebih kecil daripada malware penyerang komputer yang sampai akhir tahun lalu mencapai lebih 20 juta jenis.

Cabir yang merupakan jenis worm ini selalu melakukan scanning terhadap perangkat lain selama ponsel aktif dan berusaha menyebar kepada perangkat lain melalui Bluetooth. Saat komunikasi multimedia mulai marak, Maret 2005 muncul CommWarrior, virus pertama yang memanfaatkan MMS untuk menyebarkan diri. Ada pula yang memanfaatkan PC untuk menyebarkan diri seperti Worm.MSIL.Cxover.

Belakangan serangan virus juga sampai merugikan pengguna smartphone secara finansial. Misalnya Worm.SymbOS.Steal War dan Trojan-Spy.SymbOS.Flexispy yang mencuri data. Trojan.SymbOS.Cardblock dan Worm.MSIL.Cxover malah mendelete data dalam memori. Bahkan ada yang membajak pesan singkat seperti Trojan-SMS.J2ME.RedBrowser sehingga ponsel mengirimkan spam secara otomatis.

Pada liburan Imlek 2008 lalu, salah satu pengguna smartphone di TaiYuan, China harus membayar tagihan yang membengkak gara-gara ulah virus. Betapa tidak, akibat terinfeksi, ponselnya secara otomatis mengirim MMS sebanyak 3124 pesan dalam semalam. Daftar tagihannya pun sampai 10 meter.

Baru-baru ini Kaspersky Lab bahkan mendeteksi program jahat yang mencuri uang dengan memanfaatkan transaksi mobile banking melalui SMS. Trojan-SMS.Python.Flocker yang terdeteksi pada Januari 2009 lalu mengirimkan perintah untuk mentransfer uang antara 0,45-0,90 dollar AS ke rekening tertentu.

“Skenario yang ada pada PC saat ini juga sudah berlaku di smartphone,” ujar Nathan Wang. Ancaman virus dan sejenisnya di smartphone tak kalah dengan ancaman di komputer personal.

Untuk mengantisipasi serangan virus di smartphone, pengembang antivirus yang bermarkas di Rusia itu menyediakan software khusus Kaspersky Mobile Security (KMS). Software ini didesain untuk mencegah ponsel terinfeksi layaknya antivirus komputer. KMS didukung pula fitur firewall untuk perlindungan lebih dini.

Seperti halnya antivirus di PC, skema pengamanan yang utama adalah melalui update signature. Setiap kali Kaspersky mendeteksi virus baru, akan dikeluarkan update sehingga perangkat aman dari ancaman. Namun, dengan adanya firewall, ancaman baru yang belum masuk dalam daftar tersebut tetap dapat disaring jika aktivitasnya mencurigakan.

Bahkan, software ini juga telah dilengkapi fitur antimaling karena dibandingkan PC, smartphone lebih mudah berpindah tangan karena sifatnya yang bergerak. Dengan fitur ini, risiko pencurian data-data penting di ponsel dapat ditekan jika seaktu-waktu ponsel hilang.

Keberadaan fitur antimaling tentu penting meningat survei BPMF (Business Performance Management Forum) saja pada tahun 2005 menunjukkan bahwa 25 persen perangkat bergerak membawa informasi penting. Sementara SANS Institute mencatat 30 persen pengguna kehilangan perangkat genggamnya setiap tahun. Faktanya, The Wincondin Technology Network mencatat lebih dari 250.000 handheld hilang di bandara Amerika Serikat setiap tahun dan sekitar 100.000 perangkat ditemukan di stasiun bawah tanah di London.

Untuk mengaktifkan fitur antimaling, pengguna harus menyediakan nomor kontak selain nomor SIM yang dipakainya. Jika suatu ketika ponsel hilnag dan pencuri mengganti SIM cardnya, perangkat secara otomatis akan mengirimkan SMS ke nomor tersebut dan memberitahukan nomor baru yang digunakan pencuri.

Dengan mengirim pesan clean ke nomor tersebut, seluruh data yang tersimpan dalam memori, seperti SMS, nomor kontak, gambar, dan video akan terhapus. Namun, untuk sementara fitur tersebut hanya dapat dipakai untuk menghapus memori internal saja. Pesna lock juga dapat digunakan untuk mengunci ponsel sehingga tak dapat digunakan.

“Ke depan akan kita lengkapi dengan GPS tracking sehingga lokasi pencuri dapat langsung diketahui,” ujar Wang.

Baik fitur antimaling maupun antivirus pada dasarnya disediakan untuk mengamankan data-data pribadi sejauh mungkin. Dengan kenyataan ini, jelas bahwa perlindungan keamanan terhadap smartphone menjadi mutlak selain tentu kehati-hatian dalam melakukan komunikasi yang semakin bebas dan terbuka.(*/dari berbagai sumber)
Read more...

Read More..

ANDA TAHU VERTIGO??? (PUSING TUJUH KELILING.red)

vertigo,..si pusing 7 keliling

Mungkin anda maupun keluarga pernah merasakan pusing seolah-olah anda maupun lingkungan serasa berputar-putar? Inilah yang dinamakan vertigo. Kebanyakan orang membahasakan vertigo dengan istilah pusing tujuh keliling. Vertigo merupakan sebuah gejala, dan bukan merupakan penyakit. Seseorang yang mengalami vertigo merasakan seolah-olah ia merasa berputar, atau seolah-olah benda di sekelilingnya bergerak atau berputar, biasanya disertai dengan mual, muntah, dan kehilangan keseimbangan.

Vertigo subyektif dikatakan bila penderita merasakan dirinya berputar-putar, sedangkan bila ia merasakan lingkungan sekitarnya yang berputar dinamakan vertigo objektif. Vertigo biasanya muncul karena adanya gangguan sistem vestibular (misalnya terdapat gangguan pada struktur telinga bagian dalam, saraf vestibular, batang otak, dan otak kecil/cerebellum). Sistem vestibular bertanggung jawab untuk mengintegrasikan rangsangan terhadap indera dan gerakan tubuh. Selain itu sistem vestibular bertugas menjaga agar suatu obyek ada di fokus penglihatan saat tubuh bergerak. Ketika kepala bergerak, sinyal ditransmisikan ke labirin, yang terdapat di telinga bagian dalam. Labirin kemudian membawa informasi ke saraf vestibular yang kemudian diteruskan ke batang otak dan otak kecil, yang berfungsi mengontrol keseimbangan, postur, dan kordinasi gerak.

Anda yang pernah mengalami vertigo mungkin sering bertanya-tanya, “Mengapa ya saya mengalami vertigo?”
Penyebab vertigo bermacam-macam. Vertigo bisa disebabkan karena adanya gangguan pada sistem vestibular perifer (ganguan pada telinga bagian dalam). Pusing juga bisa muncul sebagai akibat dari gangguan sistem vestibular sentral (misalnya saraf vestibular, batang otak, dan otal kecil). Pada beberapa kasus, penyebab vertigo tidak diketahui.

Gangguan vestibular perifer meliputi Benign Paroksimal Positional Vertigo (BPPV; vertigo karena gangguan vestibular perifer yang paling banyak ditemui), sindrom Cogan (terjadi karena ada peradangan pada jaringan ikat di kornea, bisa mengakibatkan vertigo, telinga berdenging dan kehilangan pendengaran), penyakit Ménière (adanya fluktuasi tekanan cairan di dalam telinga/ endolimf sehingga dapat mengakibatkan vertigo, telinga berdenging, dan kehilangan pendengaran). ototoksisitas (keracuanan pada telinga), neuritis vestibular (peradangan pada sel saraf vestibular, dapat disebabkan karena infeksi virus).

Beberapa obat dan zat kimia (seperti timbal, merkuri, timah) dapat menyebabkan ototoksitas, yang mengakibatkan kerusakan pada telinga bagian dalam atau saraf kranial VIII dan menyebabkan vertigo. Kerusakan dapat bersifat temporer maupun permanen. Penggunaan preparat antibiotik (golongan aminoglikosida, yaitu streptomisin dan gentamisin) jangka panjang maupun penggunaan antineoplastik (misalnya cisplatin maupun carboplatin) dapat menyebabkan ototoksisitas permanen. Konsumsi alkohol, meskipun dalam jumlah kecil, dapat menyebabkan vertigo temporer pada beberapa orang.

Vertigo dapat diatasi dengan beberapa cara, bergantung pada penyebabnya. Jika vertigo terjadi akibat penggunaan obat, maka kurangi dosisnya atau hentikan obat yang diduga sebagai penyebab munculnya vertigo. Pemilihan metode untuk mengatasi vertigo dapat anda konsultasikan dengan dokter anda. Berikut beberapa metode dalam mengatasi vertigo yang mengganggu.

Terapi rehabilitasi vestibular (vestibular rehabilitation therapy/VRT) merupakan terapi fisik untuk menyebuhkan vertigo. Tujuan terapi ini adalah untuk mengurangi pusing, meningkatkan keseimbangan, dan mencegah seseorang jatuh dengan mengembalikan fungsi sistem vestibular.

Pada VRT, pasien melakukan latihan agar otak dapat menyesuaikan dan menggantikan penyebab vertigo. Keberhasilan terapi ini bergantung pada beberapa faktor pasien yang meliputi usia, fungsi kognitif (memori, kemampuan mengikuti pentunjuk), kemampuan kordinasi dan gerak, dan kesehatan pasien secara keseluruhan (termasuk sistem saraf pusat), serta kekuatan fisik. Dalam VRT, pasien yang datang ke dokter, akan menjalani beberapa latihan yang akan melatih keseimbangan dalam tingkat yang lebih tinggi, meliputi gerakan kepala, gerakan mata, dan berjalan.

Menurut Akademi Neurologi Amerika (American Academy of Neurology) metode yang paling efektif untuk BPPV yang disebabkan oleh kristal kalsium di telinga bagian kanal posterior adalah menggunakan teknik reposisi kanalit (canalith repositioning) atau Epley maneuver. Pada prosedur ini, terapis (dokter) akan meminta pasien untuk menggerakkan kepala dan tubuh. Kemudian kristal kalsium akan keluar dari kanal posterior, dan masuk ke dalam kanal telinga bagian dalam yang akan diabsorpsi tubuh.

Infeksi telinga (misalnya otitis media, labirinitis) yang disebabkan bakteri dapat diterapi menggunakan antibotik (contohnya amoksisiillin, ceftriakson). Infeksi telinga kronik dapat menggunakan metode pembedahan miringotomi. BPPV yang tidak menunjukkan perbaikan dengan reposisi kanalit dapat diterapi dengan pemberian meklizin. Namun, meklizin dapat menyebabkan kantuk, mulut kering, dan penglihatan kabur. Jika meklizin tidak efektif, benzodiazepin seperti klonazepam dapat diresepkan, atau antihistamin seperti prometazin dapat diberikan pada seorang yang mengalami vertigo. Tentu saja harus di bawah pengawasan dokter dan tenaga kesehatan lain. Prometazin dapat menyebabkan kantuk, lelah, sulit tidur, dan tremor. Vertigo akibat penyakit Ménière dapat diatasi dengan diuretika serta mengurangi asupan garam. Kortikosteroid dapat diresepkan di awal penyakit untuk mengurangi peradangan dan menstabilkan pendengaran. Antibiotik dapat digunakan ke telinga tengah (dengan teknik perfusi intratimpanik) untuk mengobati vertigo yang disebabkan penyakit Ménière. Vertigo yang disebabkan karena migrain, terkadang dapat diatasi dengan obat. Gangguan pembuluh darah otak, tumor, maupun multiple sclerosis dapat diupayakan penyembuhannya dengan cara menggunakan obat, radiasi, maupun pembedahan.

Bila anda mengunjungi dokter dengan keluhan vertigo, ingatlah untuk menanyakan kira-kira apa penyebab vertigo anda, hal-hal apa yang dapat memicu munculnya vertigo maupun hal yang dapat dilakukan untuk mencegah serangan vertigo. Selain itu, bila dokter meresepkan obat untuk anda, tanyakanlah mengenai kegunaan obat tersebut dan kemungkinan reaksi sampingnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan anda tidak lagi pusing tujuh keliling.
Read more...

Read More..

PENGGUNAAN UU ITE

JANGAN SALAH GUNAKAN UNDANG- UNDANG ITE

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa sembarangan dipakai untuk menjerat warga yang dituduh mencemarkan nama baik orang atau pihak tertentu. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat oleh pemilik modal dan penguasa.

Demikian rangkuman wawancara Kompas, Sabtu (6/6), dengan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara dan dua anggotanya, Wikrama Iryans Abidin dan Bekti Nugroho, serta mantan Wakil Ketua Pansus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga anggota Komisi IX DPR, Yasin Kara.

Menurut Leo Batubara, kasus Prita Mulyasari yang dipidanakan karena mengirimkan surat elektronik tentang kekecewaannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit hanyalah satu contoh dari beberapa kasus penggunaan media internet untuk tujuan positif, yang justru berujung pada perkara hukum.

Yang harus diingat, perangkat hukum dibuat bertujuan menciptakan keadilan, khususnya bagi rakyat kebanyakan. Untuk itu, penegak hukum harus kembali mengacu pada tujuan awal itu setiap kali bertindak.

Menurut Wikrama, sejak awal rencana pembuatan UU ITE, pihak media, termasuk Dewan Pers, tidak pernah dimintai pendapat. Dengan demikian, UU ITE tidak merepresentasikan kepentingan publik, apalagi UU ITE dianggap berpotensi melumpuhkan hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat, mengkritik, dan mengeluh.

Yasin Kara menyatakan, Undang-Undang ITE tidak perlu dihapus. Namun, jika revisi dibutuhkan, sebaiknya segera dilakukan. Revisi tidak hanya berupa pengurangan materi, tetapi bisa juga berupa penambahan. Terkait dengan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, penambahan keterangan atau ketentuan patut diberikan agar pasal tersebut tidak menjadi pasal karet.

Dalam kaitan dengan penggunaan Pasal 27, Yasin menilai ada salah kaprah pemahaman dari jaksa penuntut umum. Pasal 27 memang tidak termasuk pasal-pasal dalam UU ITE yang butuh peraturan pemerintah, tetapi penggunaan pasal itu dalam kasus Prita tidak relevan karena pasal itu justru membicarakan soal hak atas suatu informasi.

Landasan hukum
Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Infomatika Cahyana Ahmadjayadi membantah pendapat yang menyebutkan UU ITE bakal menghambat kebebasan berpendapat setiap orang. ”Tidak betul pendapat itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, UU ITE dibuat untuk memberikan landasan hukum transaksi dan komunikasi elektronik, seperti e-business, e-commerce, dan e-banking.

Berkaitan dengan kasus yang menimpa Prita, Cahyana mengingatkan ada dua kata kunci yang disebutkan dalam Pasal 27 UU ITE yang jadi kunci kasus Prita. Kedua kata kunci itu adalah ”dengan sengaja” dan ”tanpa hak”.

Pertanyaannya, apakah Prita memang dengan sengaja mau mencemarkan atau menghina rumah sakit yang pernah merawatnya? ”Menurut saya, Prita tidak dengan sengaja mau menghina atau mencemarkan nama baik karena ia hanya menyampaikan keluhan mengenai apa yang ia alami,” kata Cahyana. ”Hak Prita juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.”

Pertanyaan kedua, apakah Prita memang tak punya hak? ”Menurut saya, Prita jelas punya hak untuk menyampaikan keluhan mengenai apa yang dialaminya. Prita konsumen karena ia pasien dari rumah sakit itu,” katanya.

”E-mail Prita bukanlah penghinaan,” katanya.

Cahyana juga menjelaskan, dalam UU ITE, selain soal unsur ”dengan sengaja”, ”tanpa hak”, alat bukti elektronik juga harus diuji melalui forensik digital terlebih dahulu.

Untuk menahan seseorang, kata Cahyana, seperti diatur dalam Pasal 43 Ayat 6, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam. ”Jadi, ada tahapan yang harus ditempuh,” kata Cahyana.

Soal eksistensi UU ITE, Cahyana menjelaskan, UU ITE berlaku sejak diundangkan 21 April 2008. Adapun dalam Pasal 54 Ayat 2 disebutkan, peraturan pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan.

Bukan tindak pidana
Nada yang sama disampaikan praktisi hukum Amir Syamsudin. Menurut Amir, tindakan Prita menulis surat elektronik berisi komplain atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, bukan tindak pidana. Itu karena Prita hanya menulis apa yang dialaminya dan hal itu patut diketahui publik demi kepentingan umum.

Dasar pemikiran Amir berpijak dari isi Pasal 310 Ayat 3 KUHP yang berbunyi ”tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

”Isi e-mail Prita hanya menceritakan apa yang ia alami dan itu adalah kebenaran sehingga Prita tidak bisa dipidana. Jadi, saya sungguh tidak mengerti mengapa ia harus ditahan lalu diadili segala,” tutur Amir.

Amir menyikapi secara kritis penggunaan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP untuk menjerat Prita. Menurut Amir yang juga pengacara itu, Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena ia menceritakan kejadian yang ia alami dan itu merupakan fakta.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satryo, menjelaskan, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lebih berdimensi hukum privat ketimbang publik. Dengan demikian, isu pencemaran nama baik lebih tepat jika hanya termuat di dalam KUH Perdata. Rudi cenderung berharap pasal pencemaran nama baik suatu saat dihilangkan dari KUHP.

”Menurut saya sudah seharusnya hilang, lebih besar sifat hukum privatnya daripada hukum publiknya,” kata Rudi.

Dari sisi lain, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indah Suksmaningsih mengatakan, kasus pengiriman surat elektronik yang menempatkan Prita sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.
Read more...

Read More..

KOMENTAR ANDA